• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Banten Terima 4 Tersangka dan 331 Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Kejati Banten Terima 4 Tersangka dan 331 Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Banten baru-baru ini menerima penyerahan empat tersangka dan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan sampah dan layanan angkutan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp21,68 miliar. Penanganan kasus ini menunjukkan seriusnya tindakan hukum terhadap korupsi yang semakin marak di berbagai sektor.

Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum di Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus. Dalam proses ini, tersangka yang terlibat adalah SYM, TAKP, WL, dan YZ. Penyerahan barang bukti yang berjumlah 331 dokumen menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus ini, dan hal ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum untuk menuntaskan masalah korupsi.

Kronologi Penanganan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sampah ini terlihat jelas mengabaikan prinsip transparansi dalam melaksanakan tugasnya. Kejaksaan telah menyatakan bahwa perkara tersebut telah lengkap atau P21 sejak 7 Agustus 2025 setelah melakukan penelitian berkas. Proses pengumpulan data dan informasi mengenai dugaan korupsi ini melibatkan audit dari pihak independen dan unit terkait lainnya, yang semakin memperkuat argumen bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secepatnya.

Lebih lanjut, Rangga menyatakan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan hal tersebut jelas-jelas menimbulkan kerugian keuangan pada negara. Dalam konteks ini, penerapan hukum yang tegas menjadi esensial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya publik yang seharusnya dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Langkah Hukum dan Rencana Tindak Lanjut

Bagi para tersangka, masa penahanan yang telah dimulai dari 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025 memberikan waktu bagi Kejaksaan untuk melengkapi surat dakwaan. Tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan yang direncanakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penting bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dampak yang luas terhadap keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Rangga juga menegaskan bahwa pelimpahan ke pengadilan diharapkan dapat terlaksana dalam bulan ini. Penegakan hukum tidak hanya penting untuk menyelesaikan persoalan ini, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pihak lain yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa di masa depan.

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengelola sumber daya publik serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Dengan pemberantasan korupsi yang konsisten, diharapkan negara pengelolaan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat pun dapat menikmati hasil dari pengelolaan yang optimal.

Previous Post

Tingkatkan Wawasan Kebangsaan, Siswa MTS Al Kahfi Kunjungi Fraksi PKS DPRD Cianjur

Next Post

Polres Cianjur Amankan Pelaku Pencurian Emas Rp 165 Juta di Sindangbarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (89)
  • Berita (35)
  • Bisnis (77)
  • Hukum (99)
  • Pendidikan (53)

PopulerTopic

KBM Sekolah Rakyat Tangsel Belum Mulai, Wali Murid Siap Pindah Sekolah

KBM Sekolah Rakyat Tangsel Belum Mulai, Wali Murid Siap Pindah Sekolah

Jasad Pria Dengan Luka Menganga di Leher Ditemukan Tergeletak di Lahan Kosong Pondok Aren

Jasad Pria Dengan Luka Menganga di Leher Ditemukan Tergeletak di Lahan Kosong Pondok Aren

Wacana Pengambilalihan Pulau oleh Pemkot Serang Menurut Pemkab Serang

Wacana Pengambilalihan Pulau oleh Pemkot Serang Menurut Pemkab Serang

Truk Boks Rem Blong di Ciloto Cianjur Tabrak Pohon dan Timbulkan Kemacetan

Truk Boks Rem Blong di Ciloto Cianjur Tabrak Pohon dan Timbulkan Kemacetan

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In