SERANG-, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten dengan tegas mengecam keras aksi kekerasan, intimidasi, hingga pengeroyokan yang menimpa sepuluh wartawan saat menjalankan tugas peliputan kegiatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan pabrik di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).
Peristiwa ini terjadi ketika para jurnalis yang telah mendapatkan undangan resmi dari KLH berupaya memasuki area pabrik untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya, namun justru dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. Tidak hanya dihalangi, para jurnalis kemudian mengalami perlakuan represif ketika sekelompok orang tiba-tiba muncul dan melakukan intervensi, mengejar, menyandera, hingga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas konstitusionalnya.
Kekerasan terhadap Wartawan: Ancaman bagi Kebebasan Pers
Realitas seperti ini seharusnya menggugah kesadaran kita akan pentingnya perlindungan bagi para jurnalis. Dalam incident tersebut, berbagai tindakan intimidasi menjadi bukti nyata bahwa profesi wartawan masih menghadapi rintangan signifikan. Salah seorang wartawan, Hendi dari Jawa Pos TV, menceritakan bahwa dirinya mengalami intimidasi dan bahkan sempat disandera oleh petugas keamanan. Dalam kondisi tertekan, ia bisa melarikan diri berkat bantuan rekan-rekannya. Namun, tidak semua wartawan seberuntung itu; Rifki, wartawan Tribun Banten, menjadi korban pemukulan brutal yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan semakin meningkat seiring dengan ketegangan politik dan sosial. Ini menunjukkan sikap represif yang bisa merugikan masyarakat secara keseluruhan, mengingat pers memiliki peran penting sebagai pengawas kebijakan dan penyampai informasi yang akurat. Dengan adanya tindakan kekerasan ini, hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan sangat terancam.
Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Wartawan
Pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dalam pernyataannya, Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Tindakan kekerasan yang terjadi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap media. Penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk menjaga martabat pers dan memberikan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
IJTI Banten berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini, mendesak pihak kepolisian agar melakukan pengusutan secara menyeluruh. Dengan penegakan hukum yang transparan dan tegas, diharapkan para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi jurnalis, sehingga mereka bisa menjalankan tugas tanpa rasa takut.
Selanjutnya, penting juga untuk mengajak seluruh masyarakat, termasuk institusi pemerintah dan swasta, untuk menghormati dan mendukung kerja jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis sama saja dengan melukai kepentingan masyarakat secara luas. Kami menyerukan agar semua pihak lebih memahami peran penting pers dalam demokrasi dan bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi insan media.