Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang terkait dengan perusakan serta ancaman kekerasan yang menyertai aksi unjuk rasa di kawasan proyek pembangunan penting. Pengungkapan kasus ini dinyatakan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada 30 Juni 2024.
Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari Polda Banten, termasuk Dirreskrimum.Polda Banten. Informasi yang disampaikan mencakup rincian mengenai aksi unjuk rasa yang terjadi pada 29 Oktober 2024, di mana sebuah video yang memperlihatkan tindakan anarkis beredar luas di media sosial.
Rincian Aksi Anarkis dan Tindakan yang Diambil
Dari video yang beredar, terlihat pengunjuk rasa melakukan intimidasi terhadap pekerja di lokasi proyek, termasuk tindakan sweeping paksa dan perusakan fasilitas yang ada di area proyek. Situasi ini tentunya memicu reaksi dari aparat kepolisian untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam.
Setelah menerima laporan serta menganalisis rekaman video, Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tujuh orang tersangka. Ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menangani aksi yang dapat merugikan berbagai pihak, terutama dalam konteks investasi dan perkembangan wilayah.
Peran dan Tuntutan Tersangka dalam Aksi
Ketujuh tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki inisial beragam dan terlibat aktif dalam aksi tersebut. Dari hasil penyelidikan, mereka memegang peran yang berbeda-beda dalam organisasi aksi, mulai dari pelaku sweeping, orator, hingga penanggung jawab kegiatan. Keberadaan mereka dalam aksi tersebut menciptakan dinamika tersendiri yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh beberapa tuntutan dari masyarakat setempat, yang di antaranya meminta agar perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal serta melibatkan warga sekitar dalam pengelolaan limbah proyek. Tuntutan semacam ini mencerminkan adanya keresahan yang berpotensi memengaruhi hubungan antara perusahaan dengan masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan penghasutan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Proses penangkapan yang dilakukan mulai dari 26 Mei hingga 27 Juni 2025 berhasil menjernihkan situasi, meskipun di satu sisi, insiden ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih efektif antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya perselisihan di masa mendatang.
Pesan dari Kabid Humas Polda Banten yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, adalah imbauan untuk masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penekanan pada pentingnya tindakan yang tidak anarkis merupakan sikap yang perlu dicontoh, mengingat hak untuk berunjuk rasa juga disertai tanggung jawab untuk menghormati hukum.