Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, bersama Gubernur Banten, Andra Soni, baru-baru ini menandatangani Deklarasi Stop Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss Bellin, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang pada tanggal 8 Juli 2025.
Dalam acara tersebut juga turut serta Wamenaker Immanuel Ebenezer, para pejabat Kemenaker, Kapolda Banten, dan berbagai perwakilan penting lainnya, termasuk serikat pekerja. Momen ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menangani masalah serius dalam sektor ketenagakerjaan.
Memahami Pentingnya Deklarasi Stop Percaloan
Deklarasi ini merupakan langkah maju dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan bebas dari praktik percaloan. Yassierli menekankan bahwa, tanpa dukungan semua pihak, masalah ini tidak akan teratasi dengan baik. Ia menyoroti bahwa inisiatif ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya serius untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil.
Menurut laporan, percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan praktik yang sudah mengakar dan perlu dihilangkan. Informasi menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat.
Strategi dan Langkah Selanjutnya
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa penanggulangan praktik percaloan harus dilakukan secara tegas. Ia mengklaim bahwa praktik ini merupakan bentuk premanisme dan korupsi yang patut dihapuskan. Dalam konteks ini, Banten, yang dikenal memiliki potensi industri tinggi, justru mengalami paradoks dengan angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dari perspektif kepolisian, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan MoU dilakukan, Polda Banten telah melaksanakan Operasi Pekat Maung 2025. Operasi ini berhasil menindak ratusan pelaku premanisme yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengejar para pelanggar hukum yang merugikan masyarakat.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, juga menyatakan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya praktik percaloan. Ia menekankan bahwa transparansi dan komitmen bersama dapat menciptakan perubahan yang signifikan.
Dalam upaya ini, langkah pencegahan dan penegakan hukum akan menjadi bagian dari strategi pemerintah dan kepolisian. Dengan adanya kebijakan dan kerjasama yang baik, diharapkan hal ini dapat mengurangi angka pengangguran dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih baik.
Seiring dengan deklarasi ini, ada harapan bahwa platform Siap Kerja yang sedang dibangun dapat memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan secara transparan. Dengan cara ini, diharapkan proses rekrutmen tenaga kerja akan lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.