• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Dimyati Dinilai Gagal Wujudkan Visi Keadilan Merata dan Anti Korupsi

Dimyati Dinilai Gagal Wujudkan Visi Keadilan Merata dan Anti Korupsi

Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Rakyat Banten (Ampera) menuntut pertanggungjawaban terkait visi “Banten Maju, Adil dan Merata, serta tidak korupsi” dari Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah. Aksi ini diadakan di depan Gerbang KP3B, Curug, Kota Serang pada Rabu malam (09/07/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka menilai bahwa Andra-Dimyati belum mampu mewujudkan visi dan misi yang diusung selama Pilkada. Koordinator Lapangan Ampera, Abroh Nurul Fikri menyatakan, “Kegagalan ini tidak tanpa alasan. Sebuah survei menunjukkan bahwa hanya 3% masyarakat yang merasa sangat puas dengan kepemimpinan mereka, sementara 48% merasa cukup puas, 32% kurang puas, dan 15% tidak puas sama sekali.” Ini menjadi bukti nyata bahwa hasil yang dicapai sangat jauh dari harapan yang diberikan oleh pasangan ini saat Pilkada.”

Kegagalan Visi dan Misi Kepemimpinan

Abroh mempertanyakan makna sebenarnya dari visi “Banten Maju, Adil dan Merata.” Ia mencurigai bahwa visi ini hanyalah sekadar slogan. Contohnya, pembebasan pajak yang hanya berlaku bagi kalangan tertentu. Ia menunjukkan, “Pembebasan pajak ini berlaku bagi sultan di Lebak dengan tagihan miliaran, sementara rakyat kecil yang memiliki tagihan pajak hanya sejuta atau dua juta justru merasa berat.” Ini menunjukkan bahwa keadilan yang diusung selama ini tampaknya tidak selaras dengan kenyataan di lapangan.

Indikator kegagalan lainnya terlihat dari lemahnya semangat anti-korupsi. Abroh mengungkapkan bahwa banyaknya kasus korupsi yang terungkap di sejumlah instansi hanya dibiarkan tanpa penanganan serius dari pihak gubernur. “Saat ini ada banyak program yang terindikasi korupsi, tetapi Andra Soni tidak pernah memberikan penekanan akan pentingnya semangat anti-korupsi dalam rapat-rapat,” ujarnya.

Pelanggaran Regulasi dan Kebijakan yang Tidak Tepat

Lebih jauh, Abroh menegaskan bahwa visi dan misi yang diusung oleh Andra dan Dimyati hanyalah sebuah manipulasi. Ia menilai kebijakan yang diterapkan justru mendorong kemunduran dan menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan. “Kami mencatat banyaknya temuan gratifikasi dan lemahnya respon terhadap masalah yang dihadapi masyarakat,” imbuhnya. Abroh menilai bahwa ada ketidaksesuaian antara kebijakan yang ditetapkan dan kebutuhan nyata masyarakat.

Separahnya, Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Andra Soni juga mencuatkan ketidakselarasan dengan aturan pusat. Contoh nyata adalah Pergub Nomor 261 Tahun 2025 yang berkaitan dengan sistem penerimaan murid baru di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus Negeri. Abroh menjelaskan, “Pergub ini tidak sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Akibatnya, kebijakan ini malah menimbulkan konflik dan meningkatkan angka putus sekolah.” Ini menggambarkan bahwa kebijakan yang diambil bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, melainkan didasari kepentingan politik.

Abroh juga menyoroti situasi guru di provinsi tersebut. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan saat ini tidak pernah mampu meningkatkan kesejahteraan guru. “Ketika sejumlah guru melakukan demonstrasi untuk menuntut hak, mereka justru diancam oleh pihak dinas pendidikan dengan peringatan akan dipecat,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menghargai suara dan aspirasi tenaga pendidik yang merupakan ujung tombak dari sistem pendidikan.

Sebagai penutup, Abroh mengungkapkan bahwa penetapan Sekda Banten yang baru juga menunjukkan kurangnya profesionalisme dan akuntabilitas. Ia menyebutkan bahwa proses penetapan Sekda ini patut dipertanyakan karena diduga lebih didasarkan pada kontrak politik dibandingkan pada kualitas dan relevansi terhadap masalah yang ada, yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. “Sekda yang diangkat terindikasi memiliki masalah dengan anggaran, dan latar belakangnya pun menjadi sorotan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah saat ini perlu dievaluasi ulang,” tandasnya.

Previous Post

Pria Cianjur Ditemukan Tewas Luka Parah Diduga Korban Penganiayaan

Next Post

Dampak Longsor Turap di Pamulang Tangsel, Puluhan Warga Mengungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (39)
  • Berita (15)
  • Bisnis (29)
  • Hukum (32)
  • Pendidikan (19)

PopulerTopic

Jumlah SD dan SMP Swasta Gratis di Kabupaten Tangerang Meningkat Menjadi 212 Sekolah

Jumlah SD dan SMP Swasta Gratis di Kabupaten Tangerang Meningkat Menjadi 212 Sekolah

5 Kecamatan di Kabupaten Serang dalam Keadaan Darurat Pidana Asusila

5 Kecamatan di Kabupaten Serang dalam Keadaan Darurat Pidana Asusila

Temuan Kelebihan Bayar TPBK di RSUD Pakuhaji dan Balaraja oleh BPK

Temuan Kelebihan Bayar TPBK di RSUD Pakuhaji dan Balaraja oleh BPK

SPMB 2025 SD SMP, Pemkot Tangerang Siapkan 135 Sekolah Swasta Tanpa Biaya

SPMB 2025 SD SMP, Pemkot Tangerang Siapkan 135 Sekolah Swasta Tanpa Biaya

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In