Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor, khususnya motor parkiran, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Serang. Dua di antara pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mengancam keselamatan petugas.
Keempat pelaku tersebut adalah SC alias Toyib yang berusia 44 tahun, AD berusia 39 tahun, serta HE berusia 29 tahun, ketiganya merupakan warga Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, dan UM alias Joy yang berusia 36 tahun, berasal dari Desa Sindangsari, Kecamatan Plereo, Purwakarta.
Penangkapan Pelaku Curanmor Terkait Kejahatan Terorganisir
Penangkapan keempat pelaku ini tidaklah mendadak. Mereka berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Raya Serang-Pandeglang. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pelaku sedang menunggu kesempatan untuk beraksi lebih lanjut.
Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku tengah menilai situasi terdekat untuk melakukan aksi pencurian. Saat diperiksa, Tim Resmob yang sedang patroli mencurigai gerak-gerik mereka dan memutuskan untuk melakukan penggeledahan. Dari pengamatan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang mengarah pada aktivitas pencurian kendaraan bermotor.
Rincian Aksi Curanmor dan Modus Operandi Pelaku
Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa keempat pelaku sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 50 kali. Di antaranya, 8 kasus terjadi di wilayah hukum Polres Serang, dengan 30 kasus di Polresta Kota Serang, dan sisanya di wilayah Cilegon dan Tangerang. Penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku memiliki pola tertentu dalam menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan aksi kejahatan, para pelaku cenderung melakukan survei terlebih dahulu. Mereka menggunakan kendaraan Daihatsu Agya untuk menelusuri perumahan dan perkampungan, mencari motor yang terparkir di halaman rumah. Setelah menemukan sasaran yang sesuai, mereka akan memasuki halaman rumah dan menggunakan alat untuk membongkar lubang kunci motor. Motor-motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
Melalui tindakan cepat dari Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Sutrisno, dua orang penadah juga berhasil ditangkap. Dari keseluruhan hasil penyelidikan, Tim Resmob mengamankan 12 unit motor berbagai jenis serta kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolres mengimbau kepada para pelaku yang masih bebas untuk segera menyerahkan diri. Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang masih berusaha bersembunyi.