• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Angkot Kota Serang Kini dalam Kondisi Buruk, Ini Penjelasan Kadishub

Angkot Kota Serang Kini dalam Kondisi Buruk, Ini Penjelasan Kadishub

Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Serang telah mengungkapkan bahwa jumlah angkutan kota (angkot) mengalami penurunan yang signifikan. Dari 1.300 unit yang terdata, kini hanya tersisa sekitar 300 unit saja. Hal ini menunjukkan adanya krisis pada sektor transportasi publik yang perlu segera diatasi.

Kepala Dishub, Muhammad Ikbal, mengkonfirmasi bahwa dari 300 unit angkot yang masih ada, hanya sekitar 120 unit yang beroperasi secara aktif setiap harinya. “Kondisi angkutan kota ini antara hidup dan mati. Jumlahnya terus berkurang,” katanya dengan nada prihatin.

Perbandingan antara Angkutan Kota dan Transportasi Modern

Penyebab utama penurunan jumlah angkot ini bisa ditelusuri dari tingginya persaingan yang dihadapi oleh moda transportasi tradisional ini. Munculnya aplikasi transportasi online telah merubah peta persaingan, membuat banyak masyarakat lebih memilih menggunakan layanan aplikasi dibandingkan angkot. Selain itu, pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi, terutama sepeda motor, juga berkontribusi terhadap menurunnya penggunaan angkot.

Saat ini, masyarakat lebih memilih menggunakan moda transportasi yang lebih fleksibel dan efisien. Menurut Ikbal, “Kompetisinya tinggi, ada aplikasi (ojek online) yang menarik minat konsumen, dan masyarakat juga sudah punya kendaraan minimal motor.” Perubahan perilaku konsumen ini menyebabkan angkot yang dahulu menjadi pilihan utama kini banyak ditinggalkan.

Strategi Pemeliharaan Keberlangsungan Angkutan Kota

Menyikapi situasi ini, Dishub mencoba melakukan berbagai langkah untuk memelihara keberlangsungan angkot di Kota Serang. Salah satu langkah tersebut adalah mendorong para operator angkot agar bergabung dalam badan hukum, seperti koperasi. Dengan langkah ini, diharapkan akan lebih mudah bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penyaluran bantuan jika diperlukan.

Selain membentuk badan hukum, Dishub juga telah memperluas trayek angkot dengan menambah 12 trayek baru yang menghubungkan sentra-sentra bisnis di seluruh kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menjangkau potensi pasar yang lebih luas. “Dulu, fokusnya hanya di Kecamatan Serang dan Cipocok. Sekarang, di semua kecamatan sudah ada pusat keramaian,” jelas Ikbal.

Walaupun telah banyak perubahan dan penambahan trayek, partisipasi operator angkot untuk melintasi rute-rute baru belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ada tantangan besar dalam mendidik mantan pengemudi angkot agar beradaptasi dengan perubahan yang ada di pasar transportasi ini.

Ke depannya, Dishub berharap angkot dapat terus beroperasi dan terintegrasi menjadi bagian dari sistem transportasi massal yang lebih besar. Ini menjadi tantangan tersendiri sebab angkot harus benar-benar dapat bersaing dengan moda transportasi yang lebih modern dan efisien.

Dishub Kota Serang juga telah menetapkan regulasi baru yang mengharuskan seluruh armada angkutan kota dalam provinsi (AKDP) untuk transit di terminal yang telah ditentukan sesuai trayeknya. ini adalah strategi untuk menata ulang alur transportasi agar lebih teratur dan efisien.

Kepala Dishub menyampaikan, langkah ini diambil setelah ditemukan banyak kendaraan yang tidak laik jalan. “Sesuai arahan Dinas Perhubungan provinsi, seluruh AKDP yang masuk ke kota dari jalur barat harus transit di Terminal Kepandean untuk trayek selanjutnya,” ujarnya. Regulatir ini merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi publik.

Previous Post

Kukang Mas Masuk Rumah Warga di Cianjur Saat Mencari Mangsa Burung dan Berhasil Diamankan

Next Post

Jumat Curhat Polsek Kragilan di Pondok Pesantren Birul Ulum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (87)
  • Berita (35)
  • Bisnis (76)
  • Hukum (98)
  • Pendidikan (52)

PopulerTopic

Polda Banten Tangkap Pemalak Proyek Chandra Asri Alkali

Polda Banten Tangkap Pemalak Proyek Chandra Asri Alkali

Menaker dan Gubernur Banten Tanda Tangani Deklarasi Hentikan Percaloan Tenaga Kerja

Menaker dan Gubernur Banten Tanda Tangani Deklarasi Hentikan Percaloan Tenaga Kerja

Profil Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M Indra yang Inovatif dan Religius

Profil Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M Indra yang Inovatif dan Religius

Program Ketahanan Pangan, 194 Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Cidurian Diratakan

Program Ketahanan Pangan, 194 Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Cidurian Diratakan

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In