Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan tindakan pemblokiran sementara transaksi pada rekening pasif (dormant). Langkah ini diambil sebagai bentuk proaktif dalam mencegah kejahatan keuangan. Meskipun rekening terkena blokir, nasabah tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi di media sosial PPATK, di mana dijelaskan bahwa rekening dormant adalah jenis rekening tabungan—baik untuk individu maupun perusahaan, termasuk rekening giro atau rekening dalam valuta asing—yang tidak digunakan untuk transaksi selama periode tertentu, yaitu antara 3 hingga 12 bulan.
Definisi dan Kategori Rekening Dormant
Rekening yang dinyatakan dormant sebenarnya bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang tidak aktif karena ketidakgunaan. Dalam konteks ini, penting untuk mengenali tanda-tanda awal rekening dapat berstatus dormant. Hal ini bisa menjadi pemicu untuk melakukan pengecekan secara berkala agar rekening tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran.
Menurut data PPATK, sekitar 28.000 rekening dormant telah disetop transaksi nya selama tahun lalu. Kesadaran akan pentingnya memantau status rekening pribadi sangatlah krusial. Jika dibiarkan, rekening tersebut bisa menjadi sasaran bagi aktivitas ilegal, seperti penipuan atau peredaran barang haram. Ini menjadi tantangan serius yang harus disikapi dengan cermat oleh nasabah dan lembaga keuangan.
Prosedur Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Bagi nasabah yang menemukan rekeningnya terkena pemblokiran, ada sejumlah langkah yang bisa diambil untuk mengaktifkannya kembali. Pertama, nasabah perlu mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang bisa diakses melalui link yang disediakan PPATK. Prosedur ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum melakukan pengecekan status lebih lanjut.
Setelah mengajukan permohonan, nasabah diwajibkan menunggu proses review oleh PPATK dan bank yang bersangkutan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar 5 hari kerja, dan kemungkinan perluasan hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang disampaikan. Dengan demikian, total durasi dari proses ini bisa mencapai 20 hari kerja.
Penting bagi nasabah untuk melakukan pengecekan secara mandiri setelah pengajuan, untuk memastikan apakah rekening sudah aktif kembali atau belum. Hal ini dapat dilakukan lewat mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan mendatangi langsung pihak bank. Dengan cara ini, nasabah dapat memantau status rekeningnya secara real-time tanpa harus menunggu informasi lebih lanjut.
Sementara itu, langkah proaktif lain yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak bisa dianggap sepele. OJK terus mendorong lembaga perbankan untuk memantau rekening dormant demi menghindari penyalahgunaan yang mungkin terjadi. Ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap aspek keamanan dalam sistem keuangan semakin diutamakan.
Pihak OJK telah meminta bank untuk melaporkan segala bentuk transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening yang dianggap dormant. Analisis aliran dana juga jadi salah satu prosedur untuk mendalami pengunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bertujuan tak lain untuk menjaga integritas sistem keuangan di negara ini.
Seiring perkembangan teknologi dan informasi, kombinasi antara kerja sama antara PPATK dan OJK diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat. Nasabah diajak untuk lebih aktif dalam mengelola rekening mereka dan memahami setiap risiko yang ada, serta langkah-langkah preventif yang bisa diambil agar rekening tetap aman dari tangan yang salah.
Secara keseluruhan, meskipun rekening dormant menjadi tantangan tersendiri bagi nasabah, ada mekanisme yang jelas untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Dengan selalu memantau status rekening dan mengikuti prosedur yang ada, nasabah dapat melindungi dan menjaga informasi serta dana yang mereka miliki.
Keberadaan langkah-langkah ini menunjukkan upaya lembaga terkait dalam memberikan perlindungan kepada publik, dan menekankan pentingnya kesadaran akan keamanan finansial. Hal ini bukan hanya tugas lembaga, tetapi juga tanggung jawab setiap individu untuk menjaga keuangan mereka.