• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Banten

Buang Sampah Sembarangan Akan Mendapat Sanksi Tipiring dari Pemerintah daerah Tangerang

Buang Sampah Sembarangan Akan Mendapat Sanksi Tipiring dari Pemerintah daerah Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini semakin serius dalam menangani masalah sampah yang kian memprihatinkan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan sanksi pidana ringan bagi warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk pembakaran sampah atau tindakan yang mencemari udara. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan penegasan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. “Membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan agar ada efek jera,” ungkapnya. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat. Namun, apakah langkah ini cukup efektif untuk mengubah perilaku warga?

Pentingnya Regulasi Pengelolaan Sampah

Regulasi yang jelas dan tegas tentang pengelolaan sampah sangat penting dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Menurut data dari berbagai penelitian, pembuangan sampah secara ilegal merupakan salah satu penyebab utama pencemaran di banyak daerah, tak terkecuali Tangerang. Kualitas udara yang buruk akibat pencemaran ini dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran menjadi suatu hal yang tak terelakkan.

Intan menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur hukuman bagi pelanggar, termasuk larangan pembakaran sampah yang juga diancam dengan sanksi. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani isu lingkungan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran merupakan aspek penting yang diusung dalam kebijakan ini. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka.

Langkah Strategis Melawan Pencemaran Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana untuk membentuk tim pengawas yang akan bertugas monitoring pelaksanaan peraturan ini. “Tim pengawas sudah terbentuk, dan nantinya akan ada tim eksekutor dari Satpol PP,” kata Intan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pengawasan tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan terstruktur dan dengan pendekatan yang tepat. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan langsung pelaku pembuangan sampah sembarangan, sehingga ada ruang partisipasi yang terbuka bagi publik.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengalihkan pandangan kepada solusi jangka panjang, salah satunya adalah menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan. “Target kami, luas ruang terbuka hijau di Kabupaten Tangerang bisa mencapai 20 persen, dari saat ini yang baru 17 persen,” tambahnya. Upaya ini bukan hanya untuk meningkatkan estetika kota, tetapi juga untuk mereduksi polusi udara yang semakin meningkat.

Dengan adanya berbagai kebijakan dan peraturan yang dicanangkan, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari tindakan mereka terhadap lingkungan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Previous Post

Polda Banten Tangkap Pemalak Proyek Chandra Asri Alkali

Next Post

HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Cugenang Santuni Yatim dan Tekankan Komitmen Melayani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (26)
  • Berita (10)
  • Bisnis (19)
  • Hukum (19)
  • Pendidikan (14)

PopulerTopic

Kepala BPKAD Ajak Pemkot dan Pemkab Tempatkan RKUD di Bank Banten

Kepala BPKAD Ajak Pemkot dan Pemkab Tempatkan RKUD di Bank Banten

Kepala Desa Mekarsari, Istri, dan Anaknya Meninggal Dunia Dalam Laka Tunggal

Kepala Desa Mekarsari, Istri, dan Anaknya Meninggal Dunia Dalam Laka Tunggal

Rudiger Dapat Perlakuan Rasis Usai Kemenangan 3-1 Timnya

Rudiger Dapat Perlakuan Rasis Usai Kemenangan 3-1 Timnya

RSUD Cimacan Dapat Apresiasi BPJS Kesehatan, Klaim Tertunda Jadi Fokus Utama

RSUD Cimacan Dapat Apresiasi BPJS Kesehatan, Klaim Tertunda Jadi Fokus Utama

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In