Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang baru-baru ini mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Acara ini diselenggarakan pada Senin, 23 Juni 2025, dan menjadi momen penting dalam upaya memperkuat regulasi lokal.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mengungkapkan bahwa dua Raperda inisiatif yang diajukan berkaitan erat dengan pengembangan pondok pesantren dan ekonomi kreatif. Hal ini menunjukkan kepedulian DPRD terhadap isu-isu yang relevan dan penting bagi masyarakat lokal.
Fasilitasi Pondok Pesantren dalam Raperda
Salah satu Raperda inisiatif tersebut adalah tentang fasilitasi pondok pesantren. Hal ini penting karena pondok pesantren memiliki peran signifikan dalam pendidikan dan pengembangan sosial di masyarakat. Menurut Amud, kedua Raperda ini didasari oleh regulasi yang lebih tinggi yang mengatur bidang ekonomi kreatif dan juga pondok pesantren. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang jelas bagi keberadaan dan pengelolaan pondok pesantren di daerahnya.
Sebagai tambahan, penting untuk memahami bahwa regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan pendidikan agama, tetapi juga berdampak pada aspek sosial-ekonomi masyarakat. Keterlibatan pondok pesantren dalam ekonomi kreatif dapat membuka peluang kerja dan meningkatkan kualitas hidup warga sekitar. Dengan menggabungkan pelajaran agama dengan keterampilan praktis, pondok pesantren dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan lokal.
Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Raperda
Raperda lainnya berfokus pada pengembangan ekonomi kreatif, yang kini semakin penting dalam era digital. Ekonomi kreatif memungkinkan masyarakat menggali potensi diri dan menciptakan peluang usaha yang inovatif. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Amud menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengimplementasikan regulasi nasional dalam konteks lokal. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha kreatif di Kabupaten Tangerang.
Selain memberikan landasan hukum, Raperda ini juga akan membuka akses kepada pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan bantuan pemerintah dan pendampingan dalam mengembangkan usaha mereka. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi daerah bisa semakin pesat dan berkelanjutan. Mengacu pada data, sektor ekonomi kreatif telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, sehingga menjadi salah satu fokus utama pembangunan ekonomi saat ini.
Lebih jauh, dalam rapat tersebut juga disetujui agenda penting lainnya. Ini termasuk persetujuan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kejelasan mengenai Raperda ini memberikan gambaran bahwa DPRD dan eksekutif bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan informasi dari Amud, dua Raperda eksekutif yang disampaikan mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda yang mengatur sarana serta prasarana utilitas. Dampak dari kedua Raperda ini akan sangat signifikan bagi masyarakat karena tak hanya berkaitan dengan fasilitas umum, tetapi juga dengan penguatan perekonomian lokal. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pembangunan daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.