• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Pelaku Pembobolan Toko di Pontang Ditangkap

Dua Pelaku Pembobolan Toko di Pontang Ditangkap

Dua warga sebuah desa di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, FE alias Eweng, 20 tahun, dan WR, 23 tahun, baru-baru ini ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam tindakan pembobolan toko. Tindakan ini menggemparkan desa dan menarik perhatian publik yang ingin tahu lebih banyak tentang insiden ini.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Senin, 21 Juli 2025, ketika pemilik toko, Saepudin, 44 tahun, melaporkan kehilangan barang-barnya ke kepolisian pada Rabu, 23 Juli 2025. Penangkapan yang cepat ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam menangani kejahatan di wilayah ini.

Rincian Kasus Pembobolan Toko

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan ini secara rinci. Ia menyebutkan bahwa setelah menerima laporan dari pemilik toko, tim reskrim mulai melakukan penyelidikan. Petugas lapangan berhasil mendapatkan informasi tentang seseorang yang menjual sparepart motor dengan harga yang sangat murah, yang memicu kecurigaan.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Lambasa Nababan segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap saat mereka bersembunyi di daerah Tirtayasa. Penting untuk dicatat bahwa cepatnya penangkapan ini adalah bukti efektivitas kerja sama antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan komunitas.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah membobol toko dan bengkel milik Saepudin sebanyak dua kali, yaitu pada 18 dan 21 Juli. Dalam melakukan aksinya, FR merusak atap toko untuk masuk, sementara WR bertugas sebagai penjaga ketika aksi pencurian berlangsung. Barang-barang yang dicuri, termasuk puluhan sparepart motor, ban, oli kemasan, dan accu, diangkut menggunakan motor.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa sparepart yang dicuri. Proses hukum pun dilanjutkan, dan kedua pelaku dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan agar masyarakat merasa aman.

Previous Post

Tanggapan Disdikpora tentang Pungutan di SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, Kadis: Tidak Boleh Dipatok!

Next Post

Usulan DOB Tangerang Utara dan Tengah Masuk RPJMD Sebabkan Penjebakan Semua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (84)
  • Berita (29)
  • Bisnis (64)
  • Hukum (74)
  • Pendidikan (42)

PopulerTopic

Kisruh Opang dan Ojol, Akun Sosial Bupati Tangerang Diserbu Netizen

Kisruh Opang dan Ojol, Akun Sosial Bupati Tangerang Diserbu Netizen

Ungkap Pembunuhan Berencana, Polres Serang Tahan 3 Tersangka Pelaku

Ungkap Pembunuhan Berencana, Polres Serang Tahan 3 Tersangka Pelaku

Insinerator Sampah di Cipondoh Aman menurut DLH Kota Tangerang

Insinerator Sampah di Cipondoh Aman menurut DLH Kota Tangerang

Seni Kacapi Suling Komara Paraguna di Hotel Aston Serang

Seni Kacapi Suling Komara Paraguna di Hotel Aston Serang

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In