Dua warga sebuah desa di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, FE alias Eweng, 20 tahun, dan WR, 23 tahun, baru-baru ini ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam tindakan pembobolan toko. Tindakan ini menggemparkan desa dan menarik perhatian publik yang ingin tahu lebih banyak tentang insiden ini.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Senin, 21 Juli 2025, ketika pemilik toko, Saepudin, 44 tahun, melaporkan kehilangan barang-barnya ke kepolisian pada Rabu, 23 Juli 2025. Penangkapan yang cepat ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam menangani kejahatan di wilayah ini.
Rincian Kasus Pembobolan Toko
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan ini secara rinci. Ia menyebutkan bahwa setelah menerima laporan dari pemilik toko, tim reskrim mulai melakukan penyelidikan. Petugas lapangan berhasil mendapatkan informasi tentang seseorang yang menjual sparepart motor dengan harga yang sangat murah, yang memicu kecurigaan.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Lambasa Nababan segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap saat mereka bersembunyi di daerah Tirtayasa. Penting untuk dicatat bahwa cepatnya penangkapan ini adalah bukti efektivitas kerja sama antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan komunitas.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah membobol toko dan bengkel milik Saepudin sebanyak dua kali, yaitu pada 18 dan 21 Juli. Dalam melakukan aksinya, FR merusak atap toko untuk masuk, sementara WR bertugas sebagai penjaga ketika aksi pencurian berlangsung. Barang-barang yang dicuri, termasuk puluhan sparepart motor, ban, oli kemasan, dan accu, diangkut menggunakan motor.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa sparepart yang dicuri. Proses hukum pun dilanjutkan, dan kedua pelaku dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan agar masyarakat merasa aman.