Kejaksaan Negeri Cianjur saat ini sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penerangan jalan umum (PJU) untuk tahun anggaran 2023. Baru-baru ini, pada tanggal 11 Agustus 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dadan Ginanjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan kini berstatus tersangka.
Dalam penggeledahan di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum, termasuk adanya izin dari Pengadilan Negeri setempat.
Proses Hukum yang Transparan
Selama melakukan penggeledahan, tim Kejari didampingi oleh kepala dusun serta perwakilan RT dan RW setempat. Hal ini menunjukkan upaya transparansi dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Menurut Angga Insana Husri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, proses ini berkaitan erat dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Penting untuk dicatat bahwa penggeledahan ini bukan sekadar formalitas. Tim kejaksaan mencarikan bukti-bukti yang dapat mendukung penyidikan lebih lanjut. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Validasi Bukti Hukum dalam Kasus Korupsi
Kuasa hukum Dadan Ginanjar, Deden Muharam Djunaedi, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 dokumen penting. Hal ini menjadi sorotan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang sedang berlangsung. Kejaksaan memiliki tantangan tertentu dalam menyampaikan bukti-bukti yang sah agar proses peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Di sisi lain, Deden menekankan bahwa ada ketidakcocokan hukumnya, terutama terkait dengan penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 dalam penghitungan kerugian negara. Ia mencatat bahwa peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permenhub Nomor 47 Tahun 2023. Ini menjadi poin penting karena dan menunjukkan kompleksitas hukum yang ada di dalam proses ini.
Dengan kata lain, penggunaan regulasi yang sudah tidak berlaku dapat menjadi argumen yang krusial dalam pembelaan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada agar penegakan hukum berjalan dengan semestinya.
Dengan begitu, semua pihak terlibat diharapkan untuk dapat memberikan kesaksian yang objektif, agar proses hukum tidak hanya berfokus pada menghukum, melainkan juga pada pendidikan hukum bagi masyarakat. Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat membuka lebar penyidikan di bidang korupsi yang sering kali dianggap sulit diungkap, terutama di tingkat lokal.