• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Dipastikan Kabulkan Permohonan Praperadilan Kasus Apotek Gama

Hakim Dipastikan Kabulkan Permohonan Praperadilan Kasus Apotek Gama

Tulus Hartawan, pengacara yang mewakili Lucky Mulyawan Martono dan Popi H, meyakini bahwa hakim tunggal di Pengadilan Negeri Serang akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk kedua kliennya. Sidang yang dimaksud akan berlangsung pada 8 Juli 2025 dan ditujukan untuk menanggapi keputusan dari BPOM Serang dan Korwas PPNS Polda Banten terkait penetapan tersangka.

Keyakinan ini didasarkan pada hasil persidangan sebelumnya, di mana dua saksi ahli memberikan keterangan yang mendukung argumen para pemohon. Pengacara ini mengklaim, prosedur yang dilakukan oleh penyidik BPOM dalam menetapkan tersangka mengandung cacat formil.

Prosedur Hukum Dalam Kasus Praperadilan

Pada sidang sebelumnya, Prof. Dr. Aan Asphianto, seorang ahli hukum pidana, menjelaskan adanya cacat formil dalam penetapan tersangka. Salah satu poin utama yang disoroti adalah keterlambatan dalam pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Surat ini seharusnya disampaikan dalam waktu 7 hari setelah penyidikan dimulai, tetapi baru diterima pada Januari 2025, setelah penetapan tersangka dilakukan.

Cacat prosedural ini, menurut ahli, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan kewajiban hukum bagi penyidik. Selain itu, penerbitan beberapa surat dalam waktu bersamaan juga menjadi sorotan, karena ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam proses hukum yang seharusnya bersifat transparan.

Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Di sisi lain, Tulus Hartawan menekankan pentingnya penerapan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan pidana semata, tetapi juga memberikan perhatian pada aspek keadilan restoratif. Menurutnya, ada keharusan untuk mempertimbangkan bahwa tidak semua kasus harus langsung dijadikan pidana, melainkan harus dikedepankan upaya penyelesaian yang lebih humanis.

Dalam konteks ini, Tulus menyatakan harapannya agar keputusan hukum nanti tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum positif, tetapi juga memberikan ruang bagi pendekatan yang mengandalkan keadilan sosial. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini sendiri mencuat setelah dilakukan penggerebekan di Apotek Gama pada 9 Oktober 2024, di mana ditemukan sekitar 400 ribu butir obat tanpa izin edar. Temuan ini menjadi sorotan karena obat-obatan tersebut tidak memiliki informasi jelas mengenai kandungan, dosis, atau tanggal kedaluwarsa, yang tentunya menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat.

Dengan semua informasi ini, harapannya adalah hakim akan mempertimbangkan semua aspek yang ada sebelum membuat keputusan. Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi kedua klien Tulus, tetapi juga menciptakan preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya.

Previous Post

DPD PAN Cianjur Tanggapi Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Next Post

Jajaran Staf Pelatih Persita Musim 2025/26

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (31)
  • Berita (10)
  • Bisnis (21)
  • Hukum (24)
  • Pendidikan (14)

PopulerTopic

DPD PAN Cianjur Tanggapi Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

DPD PAN Cianjur Tanggapi Putusan MK Tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Perbaikan Ruas Jalan di Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang oleh DBMSDA

Perbaikan Ruas Jalan di Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang oleh DBMSDA

Longsor Memutus Akses Jalan Desa di Ciwalen Cianjur

Longsor Memutus Akses Jalan Desa di Ciwalen Cianjur

Bantuan Sarana Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan dari Pemkab Lebak

Bantuan Sarana Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan dari Pemkab Lebak

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In