Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, baru-baru ini melaksanakan sebuah pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung antara April hingga Juni 2025, dan menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan keadilan serta akuntabilitas di tingkat pemerintahan.
Kegiatan pemusnahan ini diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, yang mengatakan bahwa upaya ini merupakan pelaksanaan dari keputusan pengadilan. Saat barang bukti dirampas oleh negara, hukumnya mewajibkan pemusnahan agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
Pentingnya Pemusnahan Barang Bukti dalam Proses Hukum
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebuah prosedur administratif, tetapi juga berfungsi sebagai simbol transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat. Seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari 149 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki putusan hukum final. Hal ini adalah jaminan bahwa setiap perkara ditangani dengan adil dan terukur.
Proses pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Serang meliputi berbagai jenis barang bukti yang disesuaikan dengan sifat dan karakteristiknya. Misalnya, narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan bahan kimia, sehingga menghilangkan kemungkinan barang tersebut bisa dipakai lagi. Sementara barang bukti lain, seperti senjata dan barang elektronik, dirusak dan dibakar, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penggunaan setelah pemusnahan.
Strategi Efektif dalam Menangani Barang Bukti
Dalam pemusnahan yang dilakukan, terdapat beberapa barang bukti yang menonjol, seperti narkotika golongan I. Misalnya, sabu seberat 821 gram dan ganja seberat 734 gram. Selain itu, ada pula tembakau sintetis dan sejumlah besar butiran obat-obatan terlarang lainnya. Ini menunjukkan komitmen institusi hukum dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat.
Pemusnahan yang berlangsung bukan hanya sekadar mengambil keputusan, tetapi merupakan bagian dari amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang terkait Kejaksaan. Melalui tindakan ini, Kejaksaan Negeri Serang berpijak pada prinsip transparansi, dan menitikberatkan pentingnya pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Dasar hukum untuk kegiatan pemusnahan ini merupakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Serang, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2025. Dengan adanya langkah tersebut, instansi pemerintahan ini menunjukkan dedikasinya dalam menuntaskan setiap perkara secara menyeluruh hingga tahap eksekusi putusan yang tuntas.
Secara keseluruhan, pemusnahan barang bukti seperti ini mencerminkan upaya besar dalam penegakan hukum dan keadilan. Kejari Serang tidak hanya fokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum yang ada. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa langkah-langkah seperti ini diambil untuk menyelamatkan hukum dari potensi penyalahgunaan dan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.