Di tengah maraknya isu terkait pajak di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumumkan keputusannya untuk tidak menaikkan tarif PBB – P2 atau pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk tahun 2025. Keputusan ini menyiratkan sikap responsif pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, Selamet Budhi, yang memastikan bahwa meskipun ada ketentuan untuk penyesuaian tarif pada Januari 2025, pemerintah daerah memilih untuk mempertahankan tarif yang sama selama tiga tahun terakhir. Ini menjadi langkah signifikan di era di mana banyak daerah menghadapi tekanan untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka.
Alasan Di Balik Keputusan Pemerintah
Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif pajak ini diambil setelah melalui diskusi mendalam di tingkat pimpinan daerah. Diskusi tersebut mencerminkan kesepakatan yang menunjukkan empati terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Dalam penjelasannya, Selamet Budhi menegaskan bahwa memberikan keringanan pajak kepada masyarakat adalah salah satu komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban mereka.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga berencana memberikan diskon atau bahkan pembebasan PBB sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Dengan tidak adanya kenaikan tarif selama tiga tahun, hal ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kerap tak menentu.
Kebijakan Pajak dan Regulasi Terkait
Keputusan kebijakan pajak ini juga merujuk pada regulasi yang ada. Menurut Selamet, kebijakan tarif pajak diatur oleh Undang-Undang serta peraturan pemerintah yang relevan. Meskipun regulasi di tingkat pusat harus diacuhkan, harmonisasi dan penetapan pajak tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini menandakan tingkat kemandirian daerah dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi.
Dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, terdapat penekanan akan pentingnya memperhatikan beban pajak pada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menambah beban pajak yang memberatkan masyarakat.
Secara keseluruhan, situasi ini menggambarkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kemandirian daerah dengan kebijakan yang lebih responsif. Sementara Pemkab Tangerang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pajak, mereka tetap menjalankan mandat dalam mengelola pajak dan retribusi, memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Kelanjutan kebijakan pajak ini tentu akan menjadi fokus perhatian banyak pihak. Masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak, serta strategi yang inovatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan tanpa memberatkan rakyat. Sudah menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.