• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemkab Tangerang Tetap pada Tarif PBB P2 Tanpa Kenaikan Tahun 2025

Pemkab Tangerang Tetap pada Tarif PBB P2 Tanpa Kenaikan Tahun 2025

Di tengah maraknya isu terkait pajak di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumumkan keputusannya untuk tidak menaikkan tarif PBB – P2 atau pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan untuk tahun 2025. Keputusan ini menyiratkan sikap responsif pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, Selamet Budhi, yang memastikan bahwa meskipun ada ketentuan untuk penyesuaian tarif pada Januari 2025, pemerintah daerah memilih untuk mempertahankan tarif yang sama selama tiga tahun terakhir. Ini menjadi langkah signifikan di era di mana banyak daerah menghadapi tekanan untuk meningkatkan pendapatan pajak mereka.

Alasan Di Balik Keputusan Pemerintah

Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif pajak ini diambil setelah melalui diskusi mendalam di tingkat pimpinan daerah. Diskusi tersebut mencerminkan kesepakatan yang menunjukkan empati terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Dalam penjelasannya, Selamet Budhi menegaskan bahwa memberikan keringanan pajak kepada masyarakat adalah salah satu komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban mereka.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga berencana memberikan diskon atau bahkan pembebasan PBB sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Dengan tidak adanya kenaikan tarif selama tiga tahun, hal ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kerap tak menentu.

Kebijakan Pajak dan Regulasi Terkait

Keputusan kebijakan pajak ini juga merujuk pada regulasi yang ada. Menurut Selamet, kebijakan tarif pajak diatur oleh Undang-Undang serta peraturan pemerintah yang relevan. Meskipun regulasi di tingkat pusat harus diacuhkan, harmonisasi dan penetapan pajak tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini menandakan tingkat kemandirian daerah dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi.

Dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, terdapat penekanan akan pentingnya memperhatikan beban pajak pada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menambah beban pajak yang memberatkan masyarakat.

Secara keseluruhan, situasi ini menggambarkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kemandirian daerah dengan kebijakan yang lebih responsif. Sementara Pemkab Tangerang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pajak, mereka tetap menjalankan mandat dalam mengelola pajak dan retribusi, memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam.

Kelanjutan kebijakan pajak ini tentu akan menjadi fokus perhatian banyak pihak. Masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak, serta strategi yang inovatif dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan tanpa memberatkan rakyat. Sudah menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Previous Post

Oknum Ustaz di Cianjur Ditahan Polisi Diduga Cabuli 9 Santri dengan Modus Pengobatan

Next Post

Akses Pendidikan Inklusif dengan Bantuan Rp300 Juta bagi 306 Penerima Manfaat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (94)
  • Berita (37)
  • Bisnis (81)
  • Hukum (102)
  • Pendidikan (54)

PopulerTopic

Saling Tantang di Medsos Picu Konflik Antarkampung Cianjur, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi

Saling Tantang di Medsos Picu Konflik Antarkampung Cianjur, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi

Anggota DPR RI Dukung Seren Taun Cisitu Jadi Agenda Wisata Budaya Nasional

Anggota DPR RI Dukung Seren Taun Cisitu Jadi Agenda Wisata Budaya Nasional

Bupati Cianjur Melepas 50 Peserta Jambore Daerah 2025 di Pendopo

Bupati Cianjur Melepas 50 Peserta Jambore Daerah 2025 di Pendopo

Penanaman Jagung dalam Program Ketapang oleh Polres Serang

Penanaman Jagung dalam Program Ketapang oleh Polres Serang

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In