Komisi III DPRD Provinsi Banten baru-baru ini menjadwalkan kunjungan kerja untuk berdialog terkait pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja di Kabupaten Tangerang. Pertemuan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Aula Kantor Pusat Perumdam TKR. Melalui dialog ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban pajak tersebut dan penerapan regulasi yang relevan.
Pajak tersebut wajib dibayarkan kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu dasar perhitungan pajak ini adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), yang ditentukan secara resmi melalui peraturan gubernur. Dalam hal ini, Perumdam TKR berkontribusi dengan menyetor pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Pengelolaan Pajak Air Permukaan dan Kepatuhan BUMD
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III Provinsi Banten, Iwan Rahayu, dihadiri oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, serta jajaran lainnya. Sofyan memaparkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 menjadi pedoman utama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara komprehensif, termasuk dalam sektor air minum. Harapannya, regulasi ini dapat lebih diimplementasikan di daerah melalui peraturan yang lebih operasional.
Penting untuk dicatat bahwa pajak air permukaan merupakan wujud kepatuhan yang harus dijunjung tinggi oleh perusahaan, dan PERUMDAM TKR telah menunjukkan ketaatan dalam hal ini. Ketaatan tersebut merupakan cerminan tanggung jawab perusahaan tidak hanya terhadap peraturan, tetapi juga kontribusi nyata untuk mendukung penerimaan daerah.
Potensi dan Kinerja BUMD dalam Pengelolaan Air
Komisi III DPRD menyoroti bahwa Kabupaten Tangerang memiliki potensi besar dalam kontribusi pajak air permukaan. Agar potensi ini dapat dioptimalkan, diperlukan data lengkap, inventarisasi yang akurat, dan pemetaan permasalahan secara menyeluruh. Komisi juga memberikan apresiasi atas kinerja PERUMDAM TKR yang telah menunjukkan prestasi baik dalam pengelolaan pelayanan air minum serta kepatuhan dalam pajak.
Sofyan Sapar juga menambahkan pandangannya terkait eksistensi BUMD air minum di Indonesia. Meskipun regulasi memungkinkan peran swasta dalam sektor ini, pengelolaan dari hulu hingga hilir diutamakan pada BUMN, BUMD, maupun UPTD. Peran swasta diharapkan hanya bersifat pelengkap jika BUMD tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Pernyataan ini mencerminkan komitmen BUMD untuk menyediakan layanan air bersih sebagai hak dasar masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyatakan harapannya agar BUMDA air minum mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi. Selain itu, pentingnya menjaga kelestarian sumber air, seperti Sungai Cisadane, ditekankan sebagai bagian dari upaya memastikan ketersediaan air bersih di daerah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD, Iwan Rahayu, mengemukakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 mengatur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya peran BUMD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih. Sinergi antara DPRD dan Perumdam TKR diharapkan mampu mendorong perizinan untuk pengambilan dan pemanfaatan air permukaan agar pengelolaan SPAM dapat berjalan optimal.
Secara keseluruhan, dialog ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlangsungan dan keberhasilan pengelolaan air yang efektif dan bertanggung jawab di Kabupaten Tangerang. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan mampu menciptakan sistem penyediaan air yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.