CIANJURUPDATE.COM – Pelaku usaha dalam industri budidaya ikan di Waduk Cirata memberikan respons tegas atas pernyataan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeklaim bahwa ikan dari waduk tersebut mengandung merkuri, sehingga dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi. Pernyataan ini menimbulkan dampak yang signifikan bagi para petani lokal.
Tentu saja, pernyataan tersebut berpotensi merugikan banyak pihak. Ujang Dakum, selaku Ketua Kelompok Petani Keramba Jaring Apung (KPKJA) Cirata, menegaskan bahwa tuduhan ini sangat menghancurkan daya beli masyarakat terhadap produk mereka. “Daya beli ikan sedang menurun, dan setelah pernyataan itu, kami terpukul. Banyak petani gulung tikar, omzet penjualan turun drastis hingga 50%, bahkan setiap panen mengalami kerugian 25-30%,” keluh Ujang, pada Jumat (01/08/2025).
Akibat Pernyataan Negatif Terhadap Budidaya Ikan
Pernyataan dari pihak kementerian semestinya menjadi refleksi untuk memperbaiki kondisi, namun dalam hal ini, dampaknya justru sebaliknya. Para petani merasa tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga dipandang sebelah mata oleh konsumen. Banyak yang merasa bahwa hal ini merusak reputasi industri perikanan di Waduk Cirata. Kegiatan budidaya ikan yang seharusnya mendukung ketahanan pangan justru menjadi korban dari stigma negatif.
Data menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap ikan dari Waduk Cirata turun tajam. Ujang menambahkan, “Kami sudah berupaya membangun kepercayaan dengan konsumen melalui kualitas produk, tetapi pendapat negatif ini membuat semua usaha kami sia-sia.” Keterpurukan ini terlihat dari penurunan jumlah penjual dan bahkan beberapa petani terpaksa menjual aset mereka untuk bertahan hidup.
Tindakan Para Petani dan Solusi yang Diterapkan
Untuk menetralisir isu yang beredar, para petani berinisiatif melakukan uji sampel ikan secara mandiri di laboratorium. Hasil yang didapat cukup memuaskan. Lembaga penguji menyatakan bahwa ikan mas dan nila dari Waduk Cirata tidak mengandung merkuri dan layak untuk dikonsumsi. “Ini menjadi kabar gembira bagi kami. Hasil laboratorium sudah kami legalisasi dan akan kami kirimkan ke dinas terkait, termasuk kepada Bapak Menteri sendiri. Kami mohon agar pernyataan sebelumnya segera dicabut dan diganti dengan klarifikasi resmi bahwa ikan Cirata aman,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap produk mereka. Selain itu, para pelaku budidaya ikan juga tengah mengikuti program sensus dan pemasangan barcode untuk kualifikasi data 2025. Program ini telah mencakup lebih dari 2.500 pelaku budidaya secara resmi, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas industri perikanan.
Menyikapi isu yang terjadi, Asep Guntara, anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Komisi II, memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi petani. Ia menegaskan, “Hasil uji laboratorium menjadi bukti sahih bahwa ikan Cirata aman dikonsumsi.” Ini adalah langkah positif untuk memperbaiki citra produk perikanan lokal.