• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Bisnis

Polisi Tangkap Buronan Utama Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Cianjur

Polisi Tangkap Buronan Utama Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Cianjur

Investigasi Kasus Pemerkosaan di Cianjur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap R (17), yang selama ini menjadi buronan dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Penangkapan terjadi saat R kembali ke desa asalnya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, pada petang hari Minggu (13/07/2025).

Selama masa pelarian, R diketahui telah bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta dan memilih untuk memutuskan semua hubungan dengan keluarganya demi menghindari penangkapan. Tindakan ini menunjukkan seberapa besar R berusaha untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum yang dihadapinya.

Penangkapan R dan Proses Hukum Selanjutnya

Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan R yang pulang ke rumah. Menurut AKP Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal, penangkapan R dilakukan setelah tim menerima laporan tentang aktivitasnya yang mencurigakan. “Kami langsung mengerahkan anggota untuk menangkap pelaku di lokasi,” jelas AKP Tono saat konferensi pers pada Rabu (16/07/2025).

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh R tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat setempat. Informasi mengenai pelarian R sebagai kuli bangunan di Jakarta menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seseorang bisa kabur dari hukum selama itu. Hal ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi kasus kriminalitas di daerah perkotaan.

Menelusuri Alasan di Balik Pelarian R

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui R berusaha menciptakan jarak dengan keluarga dan sahabatnya. Dalam banyak kasus, tindakan pelarian semacam ini sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari konsekuensi dari perbuatan mereka. R, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, bukan hanya memerkosa korban, namun juga menjadi titik awal dari rangkaian kejahatan yang melibatkan dua belas pelaku lainnya.

Di Jakarta, keberadaan R yang bekerja sebagai kuli bangunan tanpa menginformasikan tempat kerjanya menambah kesulitan petugas dalam melacaknya. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa tindakan pelarian tidak selalu dapat menyelesaikan masalah. Sebaliknya, itu justru akan memperburuk situasi dan berpotensi membawa konsekuensi hukum yang lebih berat. Saat ini, R telah ditahan di Markas Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sekarang, dengan R yang sudah berada dalam tahanan, proses hukum akan dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan menjadi sinyal bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan melawan hukum akan selalu ada konsekuensinya.

Previous Post

Mutasi dan Promosi Jabatan ASN sebagai Hal Biasa dalam Dinamika Pemerintahan Tangerang

Next Post

Harga Gabah di Lebak dan Pandeglang Capai Rp7.000 per Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (83)
  • Berita (29)
  • Bisnis (64)
  • Hukum (73)
  • Pendidikan (41)

PopulerTopic

Nelayan Pantai Jayanti Protes Kapasitas Kolam Labuh, Ratusan Perahu Terancam Tenggelam

Nelayan Pantai Jayanti Protes Kapasitas Kolam Labuh, Ratusan Perahu Terancam Tenggelam

Pelajar Cianjur dan Bandung Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Batu Bata Raih Medali Emas di Inggris

Pelajar Cianjur dan Bandung Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Batu Bata Raih Medali Emas di Inggris

Penguatan Ekonomi Lokal: Pelatihan Produksi Keripik Pisang Berbasis Al-Qur’an di Kadumaneuh

Penguatan Ekonomi Lokal: Pelatihan Produksi Keripik Pisang Berbasis Al-Qur’an di Kadumaneuh

Program Ketahanan Pangan, 194 Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Cidurian Diratakan

Program Ketahanan Pangan, 194 Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai Cidurian Diratakan

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In