KAB. TANGERANG-, Penegakan hukum di Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap tindak pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/7/2025) sekitar jam 1 siang.
Aksi pencurian ini menjadi sorotan publik setelah terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di toko tempat sepeda motor tersebut diparkir. Rekaman aksi pencurian itu kemudian menyebar luas di media sosial, menarik perhatian banyak pengguna.
Penyelidikan Cepat dan Efisien oleh Polisi
Kepolisian mulai melakukan penyelidikan segera setelah menerima laporan dari korban. Dalam waktu yang relatif singkat, mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. “Kami menyadari pentingnya pengungkapan kasus ini untuk menjaga keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pengumpulan bukti dan keterangan diprioritaskan,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Sabtu (2/8/2025).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah D (21), R (17), dan S (27). Menariknya, salah satu dari mereka masih di bawah umur, sehingga penanganan kasusnya harus memperhatikan aspek hukum yang berlaku bagi anak. Ketiganya ditangkap pada Kamis (31/7/2025) di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, berkat kerjasama yang baik di antara pihak kepolisian.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Aksi Pencurian
Indra Waspada menjelaskan bahwa D dan R berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian, sementara S bertugas membantu dengan menyediakan alat pencuri. “D bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor. R berperan sebagai joki yang memastikan proses pencurian berjalan lancar,” tutur Indra Waspada.
Awalnya, pencurian diketahui oleh korban saat hendak pergi ke pasar untuk membeli jengkol. Ketika tiba di lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah mengecek rekaman CCTV, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cisoka untuk ditindaklanjuti.
Berbekal rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan yang mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan ini sangat membantu dalam mengidentifikasi dan menangkap tersangka serta mengetahui lokasi keberadaan mereka.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Selain itu, kepolisian mengklaim bahwa mereka masih memburu satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya. Dengan penuh perhatian dan kehati-hatian, pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas. Berdasarkan hukum yang berlaku, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.