KAB. TANGERANG-, Aparat penegak hukum dari Polsek Cisoka, bekerja sama dengan Satpol PP Kecamatan Cisoka, telah melakukan razia di sebuah depot jamu yang berlokasi di Jalan Cisoka Megu, tepatnya di Kampung Lombang, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Rabu malam (20/8/2025).
Razia ini dilaksanakan sebagai respon cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir akan aktivitas ilegal yang terjadi di area tersebut. Tindakan ini sejalan dengan instruksi dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, untuk menindaklanjuti pengaduan terkait penjualan minuman keras ilegal.
Razia Depot Jamu dan Temuan Miras Ilegal
Pada razia yang dilakukan, petugas menemukan bahwa depot jamu tersebut terlibat dalam penjualan minuman keras tanpa izin. Melalui pemeriksaan menyeluruh, ditemukan sekitar 122 botol berbagai jenis dan merek minuman keras. Temuan ini sangat mengejutkan karena menunjukkan adanya praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami bersama Satpol PP, sebagai bagian dari pemerintah daerah, melaksanakan razia ini dengan sasaran utama depot jamu yang diduga menjual narkoba dan minuman beralkohol,” jelas Iptu Anggio Pratama, Kapolsek Cisoka. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang mungkin timbul akibat konsumsi alkohol ilegal.
Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan
Dalam upaya untuk meminimalisir kejahatan yang terkait dengan pengaruh minuman keras, penegakan hukum dilakukan secara sinergis dengan pemerintah daerah. Seiring dengan biaya sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan alkohol, penting bagi aparat untuk terus melakukan razia dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras. Interogasi yang dilakukan terhadap penjaga depot juga mengungkapkan bahwa tempat tersebut baru beroperasi selama sekitar seminggu. Pengakuan ini menjadi dasar penting untuk investigasi lebih lanjut.
“Kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana akibat pengaruh minuman keras,” imbuh Anggio. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menindak para pelanggar, tetapi juga sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan dari praktik yang dapat merugikan.