Pemerintah Kota Tangerang telah melaksanakan upaya serius dalam penertiban spanduk liar yang mengganggu pemandangan di sepanjang Jalan Taman Asri Cipadu hingga Jalan Wahid Hasyim, Cipadu, Larangan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi warganya.
Menurut Camat Larangan Nasrullah, tindakan ini merupakan upaya Pemkot Tangerang yang telah mengerahkan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk memberantas spanduk yang tidak memiliki izin. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Penertiban Spanduk Liar dan Dampaknya
Penertiban ini menyasar sejumlah spanduk yang terpasang di fasilitas umum dan menjadi polusi visual. Selain itu, banyak spanduk yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya, seperti di batang pohon dan tiang listrik. Tindakan ini bukan hanya tentang penertiban semata, tetapi juga sebagai upaya menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
Penting untuk memahami bahwa kehadiran spanduk liar dapat menyebabkan gangguan visual yang meresahkan masyarakat. Nasrullah menekankan bahwa spanduk liar tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan. Banyak di antara spanduk tersebut yang dipasang tanpa memperhatikan aspek keselamatan di lingkungan sekitarnya. Mengacu pada data yang ada, semakin banyak spanduk liar yang terpasang, semakin tinggi pula risiko yang dihadapi oleh pengguna jalan.
Partisipasi Masyarakat dan Pentingnya Perizinan
Selain melakukan penertiban, Pemkot Tangerang juga ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Mereka memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memasang spanduk secara sembarangan. Proses perizinan resmi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.
Komitmen Pemkot Tangerang untuk meningkatkan penertiban ini tidak akan berhenti di sini. Mereka akan melanjutkan program ini secara berkala untuk mencakup jalanan dan fasilitas umum lainnya. Dengan melaksanakan penertiban secara rutin, Pemkot berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan rapi bagi warganya.
Melalui upaya ini, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Kerjasama dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kota yang tidak hanya nyaman untuk dihuni, tetapi juga estetik. Dengan tidak memasang spanduk liar, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam menjaga keindahan dan keselamatan kota.