Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bersama BPKAD Kab. Tangerang berhasil mengamankan kembali Tanah SDN Pengadegan II Kec. Pasar Kemis Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, yang juga menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara, berhasil menyelamatkan aset daerah berupa tanah SDN Pengadegan II yang memiliki luas 3.685 meter persegi. Tanah tersebut telah dikuasai secara ilegal oleh pihak lain selama kurang lebih 20 tahun dengan nilai aset yang mencapai Rp 5,5 miliar. Kasus ini menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga hukum dalam pengamanan aset milik pemerintah.
Proses Pengamankan Aset Pemerintah
Dari informasi yang didapat, Eddy Purwanto telah mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) dari bidang aset serta bersama timnya terus berupaya melakukan pengamanan terhadap aset-aset pemerintah, khususnya yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya upaya untuk mengembalikan hak milik daerah yang selama ini tidak diakui oleh pihak lain.
Pada minggu ini saja, mereka berhasil mengamankan aset pemerintah senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa gerakan pengamanan aset daerah bukan hanya sekedar retorika, tetapi ada upaya nyata untuk menegakkan hukum. Komitmen yang ditunjukkan oleh pihak kejaksaan dan BPKAD memberikan sinyal positif bagi masyarakat bahwa kekayaan milik daerah akan dilindungi dan dikelola dengan baik.
Strategi Penguatan Hukum dan Peran Serta Masyarakat
Melalui kolaborasi yang erat antara Kejaksaan Negeri dan BPKAD, pihak-pihak yang menduduki atau menguasai aset pemerintah akan terus dikejar dan diusut. Keberhasilan ini merupakan poin penting dalam upaya menjaga dan mengamankan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat luas. Tak hanya itu, Rizal, Kepala Bidang Aset BPKAD juga menyatakan bahwa mereka akan terus berusaha menuntut keadilan bagi aset-aset yang telah hilang selama ini.
Dalam hal ini, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga dan melaporkan apabila melihat adanya penyalahgunaan atau penguasaan aset milik pemerintah. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat akan sangat membantu dalam proses pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif.
Keberhasilan upaya-upaya ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan hukum memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi kepentingan umum. Selain itu, menjadi harapan bagi daerah lain untuk menerapkan langkah serupa demi memastikan aset-aset milik daerah tidak jatuh ke tangan yang salah.