• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
Citra Berita
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum
No Result
View All Result
Citra Berita
No Result
View All Result
Home Hukum

Tangkap 7 Provokator Aksi Anarkis di Proyek Lotte Chemical oleh Polda Banten

Tangkap 7 Provokator Aksi Anarkis di Proyek Lotte Chemical oleh Polda Banten

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang terkait dengan perusakan serta ancaman kekerasan yang menyertai aksi unjuk rasa di kawasan proyek pembangunan penting. Pengungkapan kasus ini dinyatakan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada 30 Juni 2024.

Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari Polda Banten, termasuk Dirreskrimum.Polda Banten. Informasi yang disampaikan mencakup rincian mengenai aksi unjuk rasa yang terjadi pada 29 Oktober 2024, di mana sebuah video yang memperlihatkan tindakan anarkis beredar luas di media sosial.

Rincian Aksi Anarkis dan Tindakan yang Diambil

Dari video yang beredar, terlihat pengunjuk rasa melakukan intimidasi terhadap pekerja di lokasi proyek, termasuk tindakan sweeping paksa dan perusakan fasilitas yang ada di area proyek. Situasi ini tentunya memicu reaksi dari aparat kepolisian untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam.

Setelah menerima laporan serta menganalisis rekaman video, Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tujuh orang tersangka. Ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menangani aksi yang dapat merugikan berbagai pihak, terutama dalam konteks investasi dan perkembangan wilayah.

Peran dan Tuntutan Tersangka dalam Aksi

Ketujuh tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki inisial beragam dan terlibat aktif dalam aksi tersebut. Dari hasil penyelidikan, mereka memegang peran yang berbeda-beda dalam organisasi aksi, mulai dari pelaku sweeping, orator, hingga penanggung jawab kegiatan. Keberadaan mereka dalam aksi tersebut menciptakan dinamika tersendiri yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh beberapa tuntutan dari masyarakat setempat, yang di antaranya meminta agar perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal serta melibatkan warga sekitar dalam pengelolaan limbah proyek. Tuntutan semacam ini mencerminkan adanya keresahan yang berpotensi memengaruhi hubungan antara perusahaan dengan masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan penghasutan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.

Proses penangkapan yang dilakukan mulai dari 26 Mei hingga 27 Juni 2025 berhasil menjernihkan situasi, meskipun di satu sisi, insiden ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih efektif antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya perselisihan di masa mendatang.

Pesan dari Kabid Humas Polda Banten yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, adalah imbauan untuk masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penekanan pada pentingnya tindakan yang tidak anarkis merupakan sikap yang perlu dicontoh, mengingat hak untuk berunjuk rasa juga disertai tanggung jawab untuk menghormati hukum.

Previous Post

Ratusan Jemaah Haji Cianjur Kloter JKS 38 Tiba di Tanah Air, Satu Wafat dan Satu Dirawat di Madinah

Next Post

Perumda Pasar NKR Dapat Panggilan DPRD, Diskusikan Pengelolaan Pasar Sentiong yang Berantakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Banten (91)
  • Berita (36)
  • Bisnis (79)
  • Hukum (100)
  • Pendidikan (54)

PopulerTopic

Kebakaran Pacet Cianjur Hanguskan 3 Kontrakan, 10 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pacet Cianjur Hanguskan 3 Kontrakan, 10 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Layanan Drive-Thru Bulog di Kantor Cabang Serang Dibuka

Layanan Drive-Thru Bulog di Kantor Cabang Serang Dibuka

Pemkab Serang Cenderung Pasif Mengatasi Dampak Lingkungan Industri menurut HMI MPO

Pemkab Serang Cenderung Pasif Mengatasi Dampak Lingkungan Industri menurut HMI MPO

Sungai Cimapag Meluap, Banjir Bandang Cianjur Hanyutkan Dua Rumah dan Rusak Jembatan

Sungai Cimapag Meluap, Banjir Bandang Cianjur Hanyutkan Dua Rumah dan Rusak Jembatan

Sidebar

Citra Berita

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Banten
  • Hukum

© 2025 www.citraberita.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In