Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri, 39 tahun, warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, membuahkan hasil dengan menangkap 3 tersangka pelaku pembunuhan tersebut.
Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diringkus saat sembunyi di rumah kontrakan di daerah Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 27 Juni 2025. Satu pelaku tersungkur diterjang timah panas karena melakukan perlawanan saat pengembangan.
Penangkapan Para Pelaku Pembunuhan Berencana
Ketiga pelaku yaitu Jaya Rahmat alias Joy, 36 tahun, dan Samun, 22 tahun, keduanya warga Kampung Kawao, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, serta Kamsir, 40 tahun, warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas, Kecamatan Binuang. Penangkapan dilakukan dengan strategi yang terencana dan informasi akurat dari masyarakat.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa operasional penangkapan ini tidak lepas dari hasil penyelidikan timnya. Dengan menggunakan teknik intelijen, mereka mampu melacak lokasi persembunyian pelaku berdasarkan informasi dari warga setempat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Motif dan Latar Belakang Kasus Pembunuhan
Kasus pembunuhan berencana ini bermotif balas dendam. Pada tahun 2015, pelaku Jaya Rahmat nyaris tewas setelah ditikam oleh korban. Dalam pengakuan para pelaku, terutama Jaya, dendam yang terpendam menjadi penyebab utama aksi keji mereka. Ketika pelaku melampiaskan dendamnya, mereka tidak segan-segan untuk mengajak dua rekan lainnya yang juga memiliki niat serupa.
Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban terjadi di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang, pada Senin, 19 Mei 2025. Ketika korban sedang berbincang dengan teman-temannya, ketiga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam seperti pisau, golok, dan kampak.
Tanpa peringatan, mereka langsung menyerang korban hingga jatuh tersungkur dengan kondisi parah. Saksi di lokasi, Pungut dan Muhyi, tidak berani menolong karena terancam dengan senjata tajam yang dipegang para pelaku. Setelah pelaku pergi, mereka baru berani mengantar korban ke puskesmas, namun sayangnya, korban tidak dapat diselamatkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian termasuk kendaraan yang digunakan pelaku, senjata tajam, dan alat bukti lainnya. Tindakan hukum yang dijatuhkan kepada para pelaku akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk pasal tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini merupakan pengingat bagi masyarakat akan pentingnya memperhatikan lingkungan sekitar. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan sangatlah penting untuk mencegah tindakan kriminal yang merugikan. Semoga ke depannya, kasus serupa dapat segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan prosedur yang lebih baik.