KAB. TANGERANG-, Dalam sebuah pernyataan yang menarik perhatian publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan ketidaksetujuannya terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk wilayah Tangerang Utara dan Tangerang Tengah. Menurutnya, usulan tersebut tidak perlu dicantumkan secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
“Dalam konteks pembentukan Daerah Otonomi Baru, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Pansus, kami sepakat bahwa tidak perlu mencantumkan secara jelas dalam RPJMD. Hal ini bisa menjadikan kita terjebak dalam persoalan yang lebih rumit,” ungkap Soma dalam sebuah video rapat Pansus yang diperoleh.
Fakta Terkait Pembentukan DOB
Dalam penjelasannya, Soma memaparkan bahwa terdapat lebih dari 300 usulan pembentukan DOB yang sedang antre di seluruh Indonesia. Meskipun banyaknya usulan ini, moratorium pembentukan DOB masih berlaku. Hal ini menjadi salah satu alasan Soma enggan mencantumkan usulan DOB secara eksplisit, apalagi dalam keadaan perekonomian makro Indonesia yang sedang tidak stabil.
“Ada banyak faktor yang mendasari keputusan ini. Jika kita mencantumkan dengan jelas dalam RPJMD, kita mungkin akan terjebak dalam konsekuensi yang tak terduga di masa mendatang,” tambah Soma. Di sisi lain, Soma mengusulkan untuk merubah istilah yang digunakan dalam dokumen tersebut; alih-alih mencantumkan DOB, ia merekomendasikan istilah pengembangan wilayah sebagai alternatif redaksional.
Pentingnya Diskusi Terbuka Mengenai DOB
Keputusan untuk tidak mencantumkan DOB dalam RPJMD ini, meskipun relevan, membuka diskusi yang lebih luas. Anggota Pansus 1 DPRD, Chris Indra Wijaya, berpendapat bahwa cita-cita pembentukan DOB untuk Tangerang Utara sudah ada sejak lama, bahkan sejak masa kepemimpinan Ismet Iskandar hingga Zaki Iskandar sebagai Bupati Tangerang. Ia menegaskan, “Saatnya kita membahas secara terbuka tentang DOB Tangerang Utara. Ini bukanlah isu baru, melainkan kontinuitas yang sudah ada sejak dua periode lalu.”
Chris juga menyerahkan ringkasan aspirasi dari Badan Pemekaran Daerah Tangerang Utara kepada Pemkab Tangerang, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut untuk pengambilan keputusan. Disisi lain, ketidaksetujuan terhadap masuknya DOB Tangerang Utara dalam RPJMD 2025-2029 tidak memadamkan semangat Tim Bapeda Tangerang Utara. Ketua Tim Bapeda, Prayogo Ahmad Zaidi, menegaskan, “Meskipun penolakan ini terjadi, semangat kami untuk memperjuangkan DOB tetap menggelora.”
Melihat posisi saat ini, perlunya konsolidasi dan kajian mendalam menjadi lebih penting dari sebelumnya. Dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang mendalam, langkah selanjutnya bisa dirancang untuk mengatasi tantangan ini. Apakah kita akan menemukan jalan tengah yang memadai untuk semua pihak terkait di Tangerang Utara dan Tangerang Tengah?